Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Pendaftarannya

- 7 November 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah. /PIXABAY/

2. Selanjutnya isi kolom isian. Di sini ada beberapa pertanyaan berupa tempat pekerjaan, jenis pekerjaan: Pilihlah opsi Pendamping Desa, Tenaga Honorer atau sesuai pekerjaan yang Anda jalani.

Pilihlah kolom penghasilan di bawah lima juta, jika penghasilan Anda lebih dari itu Anda tidak termasuk yang berhak mendapatkan BPU.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Pengamat: Islah yang Membawa Kesejukan dan Stabilitas Politik

3. Pada halaman selanjutnya Anda disuruh memilih jenis perlindungan yang Anda inginkan.

- paket Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)

- paket JKK, JK, serta Jaminan Hari Tua

Baca Juga: Masyumi Bangkit Lagi Meski Pernah Dibubarkan Soekarno, Sosok Ini Jadi Dalang Deklarasi Hari Ini

Pada opsi ini Anda juga ditanya tentang periode pembayaran iuran. Jika anda Perangkat Desa dan mendapat upah tiga bulan sekali, pilih opsi tiga bulan. Sesuaikan dengan upah yang Anda terima.

Perlu diketahui tiap paket memiliki nilai pembayaran yang berbeda.

Langkah selanjutnya konfirmasi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah