Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Pendaftarannya

- 7 November 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah. /PIXABAY/

Baca Juga: Malu Jika Kalah dari Joe Biden pada Pilpres AS 2020, Donald Trump Sesumbar Pindah Negara

4. Selanjutnya siapkan KTP dan identitas lain, isi data yang dipinta sesuai data asli. Lanjutkan dengan pemilihan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan kediamanan rumah Anda.

Lanjutkan, bacalah ketentuan yang berlaku. Sebelum mengkonfirmasi.

5. Proses pembayaran, Anda akan mengetahui harga yang harus Anda setorkan perbulannya. Ada beberapa opsi pembayaran baik melalui bank atau tempat lain.

Baca Juga: Machfud-Mujiaman Kampanye dengan Mobil Mewah, Sekjen PDIP: Merendahkan Martabat Rakyat Surabaya 

Demikianlah proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Perlu diingat tujuan utama pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan perorangan adalah untuk mereka yang bekerja secara mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Jika Anda mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang untuk mendapatkan BPU mungkin akan berhasil, tetapi walaupun tidak Anda tetap akan menerima fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti penerima upah. Anda pun dapat mengklaim iuran yang Anda berikan tiap bulannya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah