Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Juga Dapat Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Pendaftarannya

- 7 November 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah. /PIXABAY/

PR BEKASI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total sebesar Rp2.4 juta juga dapat dirasakan oleh Perangkat Desa dan Pekerja Borongan.

Hal itu diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.

"Pak Soleh ini Perangkat Desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya," ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Waspada Potensi Erupsi Segera, BNPB Pantau Kesiapsiagaan Daerah Sekitar Gunung Merapi

Dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Sabtu, 7 November 2020, keduanya merupakan penerima BSU yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan demikian bagi para perangkat desa maupun pekerja borongan harus terdaftar terlebih dahulu menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan BSU.

Berikut adalah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Baca Juga: Heboh Suaminya Dikaitkan dengan Video Syur Diduga Mirip Gisella Anastasia, sang Istri Buka Suara

1. Buka website

2. Selanjutnya isi kolom isian. Di sini ada beberapa pertanyaan berupa tempat pekerjaan, jenis pekerjaan: Pilihlah opsi Pendamping Desa, Tenaga Honorer atau sesuai pekerjaan yang Anda jalani.

Pilihlah kolom penghasilan di bawah lima juta, jika penghasilan Anda lebih dari itu Anda tidak termasuk yang berhak mendapatkan BPU.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Pengamat: Islah yang Membawa Kesejukan dan Stabilitas Politik

3. Pada halaman selanjutnya Anda disuruh memilih jenis perlindungan yang Anda inginkan.

- paket Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)

- paket JKK, JK, serta Jaminan Hari Tua

Baca Juga: Masyumi Bangkit Lagi Meski Pernah Dibubarkan Soekarno, Sosok Ini Jadi Dalang Deklarasi Hari Ini

Pada opsi ini Anda juga ditanya tentang periode pembayaran iuran. Jika anda Perangkat Desa dan mendapat upah tiga bulan sekali, pilih opsi tiga bulan. Sesuaikan dengan upah yang Anda terima.

Perlu diketahui tiap paket memiliki nilai pembayaran yang berbeda.

Langkah selanjutnya konfirmasi.

Baca Juga: Malu Jika Kalah dari Joe Biden pada Pilpres AS 2020, Donald Trump Sesumbar Pindah Negara

4. Selanjutnya siapkan KTP dan identitas lain, isi data yang dipinta sesuai data asli. Lanjutkan dengan pemilihan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan kediamanan rumah Anda.

Lanjutkan, bacalah ketentuan yang berlaku. Sebelum mengkonfirmasi.

5. Proses pembayaran, Anda akan mengetahui harga yang harus Anda setorkan perbulannya. Ada beberapa opsi pembayaran baik melalui bank atau tempat lain.

Baca Juga: Machfud-Mujiaman Kampanye dengan Mobil Mewah, Sekjen PDIP: Merendahkan Martabat Rakyat Surabaya 

Demikianlah proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Perlu diingat tujuan utama pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan perorangan adalah untuk mereka yang bekerja secara mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Jika Anda mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang untuk mendapatkan BPU mungkin akan berhasil, tetapi walaupun tidak Anda tetap akan menerima fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti penerima upah. Anda pun dapat mengklaim iuran yang Anda berikan tiap bulannya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah