Terjawab, Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel dan MYD sebagai Tersangka Video Syur

31 Desember 2020, 14:24 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

PR BEKASI- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan perihal alasan penetapan artis Gisela Anastasia alias Gisel sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran video syur yang viral di jagad maya beberapa waktu lalu.

Terkait penetapa Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan terkait pasal pelanggaran yang menjadi dasar dari penetapan tersebut.

“Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat,” ujar Yusri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Temukan Kasus Baru Covid-19 di Shunyi, China 'Salahkan' Pendatang asal Indonesia

Kemudian Yusri menjelaskan, Gisel tidak akan menjadi tersangka dan dipidana bila video yang direkamnya tersebut hanya dibuat dan menjadi konsumsi pribadinya saja.

Akan tetapi pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

“Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar,” katanya.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Fly Over Summarecon Ditutup Malam Ini

Lanjutnya, Yusri menjelaskan terkait pasal yang dikenakan MYD sehingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut.

“MYD kita kenakan di Pasal  8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi,” ujarnya.

Di Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan (ponografi).

Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Pemerintah di Tahun 2020, KPK Sodorkan 20 Rekomendasi terkait Penanganan Covid-19

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, maka pelaku tidak dipidana.

Kemudian pernyataan Yusri terkait pasal lainnya yang menjadi dasar penetapan tersangka, yaitu Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi menjelaskan tentang kesengajaan atau persetujuan menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi.

UU tersebut berisikan setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler