PR BEKASI - Pendakwah Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal turut menanggapi istri Ustaz Sholeh Mahmoed Nasution alias Ustaz Solmed, April Jasmine, yang heboh diperbincangkan publik Indonesia belakangan ini.
Sebagaimana diketahui, April Jasmine menjadi sorotan publik usai mengunggah konten video TikTok berupa adegan tarian.
Dalam unggahan rekaman video TikTok tersebut, April Jasmine tampak mengenakan pakaian bernuansa putih menari dan bergoyang mengikuti iringan lagu.
April Jasmine bersama teman-temannya itu ternyata mengikuti tren menggunakan lagu tersebut dengan gaya joget yang keduanya tangannya digulungkan ke depan kemudian berganti gaya seperti Kanguru.
Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bintang Timnas Indonesia Ini Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga: Viral, Pria Banting Sepeda ke Jendela Mobil Komedian yang Kampanyekan Pakai Masker dan Jaga Jarak
Walaupun demikian, April Jasmine dan teman-temannya menjadi sorotan publik lantaran latar belakang April Jasmine yang merupakan istri seorang Ustaz.
Sejumlah warganet menyayangkan aksi joget April Jasmine yang diunggah ke media sosial dan menjadi konsumsi publik.
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Abduh menilai hukum berjoget atau bergoyang haram untuk perempuan apalagi untuk santapan publik.
"Ulama Syafiiyah bolehkan ar-raqshu (menari), tetapi tidak untuk perempuan, apalagi untuk santapan publik," kata Ustaz Abduh.
Selain itu, Ustaz Abduh juga menilai hukum perempuan berjoget di hadapan bukan mahram adalah haram.
"Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram karena godaan wanita begitu dahsyat," tutur Ustaz Abduh dalam akun Instagram-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 5 April 2021.
Menurutnya, para ulama memberikan fatwa demikian lantaran akan menjatuhkan kewibawaan orang yang bersangkutan.
"Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru'ah (kewibawaan). Padahal muru'ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian," ujar Ustaz Abduh.
Walaupun demikian, Ustaz Abduh mengungkap bahwa menari bagi perempuan diperbolehkan apabila hanya di hadapan suami.
"Jika ar-raqshu (kita sebut lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain," ucap Ustaz Abduh.
Pada penutupnya, Ustaz Abduh menegaskan bahwa hukum berjoget bagi perempuan adalah haram apabila diiringi oleh musik.
"Menari, berdansa, joget, menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr dan membuka aurat, termasuk juga jika diiringi musik," kata Ustaz Abduh.***