Soroti Royalti Hak Cipta Lagu, Kunto Aji Izinkan Pengamen Bawakan Lagunya Gratis

7 April 2021, 17:05 WIB
Kunto Aji izinkan pengamen, warkop, dan kafe kecil untuk gunakan karyanya. / Instagram/@kuntoajiw/

PR BEKASI - Ditekennya PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur royalti musik bagi pihak yang menggunakan hak cipta secara komersial menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat, terutama mereka para musisi Indonesia.

Karena, dalam beberapa utas yang disampaikan oleh mereka yang memahami pengaturan PP tersebut dikatakan bahwa para pengamen, toko-toko kecil, warung, atau transportasi umum diharuskan membayar royalti selama memutar lagu yang memiliki hak cipta.

Namun, beberapa musisi juga menyampaikan kesediaan mereka apabila karya-karya mereka dikumandangkan oleh para pengamen atau diputar di warung kopi hingga pos ronda.

Baca Juga: Moeldoko Ramalkan Indonesia Mampu jadi Negara Maju pada 2045

Salah satu musisi Indonesia tersebut adalah Kunto Aji Wibisono, dalam media sosialnya dia menegaskan masalah royalti ini terutama menyasar para pengusaha yang memiliki bisnis menengah ke atas.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menyimpan rasa khawatir mereka.

"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," kata Kunto Aji, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @KuntoAjiW pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Moeldoko Ikut Bantu Bencana Alam NTT dan NTB, Ruhut Sitompul: Bangga Lihat Peran Ketum Demokrat Hasil KLB

Dia menyatakan kalau dirinya dengan senang hati memberikan izin kepada para pengamen, warung kopi, warung, atau masyarakat yang memainkan gitar di pos ronda untuk membawakan lagunya secara gratis.

Tak hanya itu, dia juga memberikan pengecualian kepada kafe-kafe kecil yang secara omset masih belum seberapa.

Baca Juga: Ungkap Alasan Banyak Kepala Daerah Korupsi, KPK: Gaji Terlalu Kecil dan Tak Sepadan dengan Tanggung Jawab

"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," ucapnya.

Dia menjelaskan, di dalam PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa lalu, sudah dijelaskan pihak mana yang diharuskan untuk membayar royalti, walaupun masih belum dijabarkan lebih detail.

Karena, berkaitan dengan PP tersebut, banyak masyarakat yang akhirnya mempertanyakan bagaimana jika mereka mendengarkan lagu melalui aplikasi musik seperti Spotify atau JOOX.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Empat Pesan Terkait Moderasi Beragama

Tak hanya itu, masyarakat juga menanyakan perihal ketentuan memutar musik dalam acara ulang tahun atau pernikahan.

Kunto Aji menyatakan, berkaitan dengan PP tersebut masyarakat bisa mengawal untuk ke depannya ketentuan yang berkaitan.

Dia mengungkapkan untuk tak perlu khawatir sebagai konsumen, jika ingin mendengarkan musik melalui spotify, bermain gitar atau memutar musik saat pesta ulang tahun.

"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasih keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya nggak usah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah." ucap Kunto Aji.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler