Raffi Anak Rita Sugiarto Ditangkap Polisi, Akui Sudah 3 Tahun Konsumsi Sabu Berawal dari Coba-coba

20 Mei 2021, 08:02 WIB
Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah ditangkap polisi dan akui sudah 3 tahun konsumsi sabu yang berawal dari coba-coba. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat


PR BEKASI – Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah (27), yang telah ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba mengaku sudah tiga tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu diakui Raffi ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 19 Mei 2021.

"Sudah lama 2-3 tahun," kata Raffi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 20 Mei 2021.

Saat dimintai komentar oleh awak media mengenai alasan dirinya menggunakan barang haram tersebut, Raffi mengaku keterlibatannya dengan narkotika berawal dari coba-coba.

Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Pedangdut Rita Sugiarto Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

"Alasannya ingin coba saja," katanya, melanjutkan.

Dalam kesempatan itu Raffi juga menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri dan permintaan maaf saya untuk orang tua saya, keluarga saya dan masyarakat semua. Saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Raffi Zimah terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0.9 gram.

Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Pedangdut Rita Sugiarto Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan penangkapan terhadap Raffi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat adanya tindak penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi mengamankan RZ pada Senin, 17 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Villa di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Raffi kini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"RZ pengguna Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 tahun penjara," katanya.

Lebih lanjut selepas pemeriksaan intensif Raffi memberikan keterangan bahwa dirinya membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial RW.

"Muncul nama inisial RW yang kemudian dilakukan pengembangan, pukul 18.00 WIB kita amankan RW di Kelapa Dua Wetan Ciracas. Saat digeledah ada satu klip sabu seberat 0,2 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Tsania Marwa Lakukan Eksekusi Hak Asuh Anak, Atalarik Syah: Bagai Penggerebekan Sarang Narkoba atau Teroris

Penangkapan terhadap RW kemudian dikembangkan petugas dan diperoleh keterangan bahwa ada pemasok lainnya.

"Dari RW kita kembangkan. Dini hari sekitar pukul 02.00 WIB kita amankan AK di Pondok Cabe Pamulang. Ada 2 gram sabu saat digeledah," katanya.

Yusri mengatakan Raffi Zimah, RW, dan AK masih akan menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas untuk mengincar bandar besarnya.

"Ini masih kita kembangkan karena ini paket kecil-kecil semua, tim masih mengembangkan dan bergerak. Semoga bisa terungkap," kata Yusri.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler