PR BEKASI - Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 7 Juni 2021.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan dari pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Askara dituntut hukuman sembilan bulan penjara dan denda sepuluh juta subsidar dua bulan.
Terkait itu Kuasa hukum Askara, Herfan Dewantara, SH menyampaikan atas putusan hakim.
Baca Juga: Askara Parasady Positif Covid-19, Status Suami Nindy Ayunda Dilimpahkan Jadi Tahanan Kota
Menurutnya tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan tim kuasa Hukum Askara.
"Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan dari kita," kata Herfan Dewantara Kuasa Hukum Askara.
Masih menurut Herfan, pihak Askara diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak untuk putusan.
"Benar, kami diberi waktu selama tujuh hari, atau seminggu untuk mengajukan atau tidaknya banding atas pitusan ini," kata Herfan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari tayangan YouTube Intens Investigasi Senin 7 Juni 2021.
Diketahui, Askara Parasady Harsono dianggap terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkoba dan juga menyimpan senjata api secara ilegal.
Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru.
Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.***