PR BEKASI - Kasus yang menjerat selebgram Rachel Vennya masih terus bergulir.
Baru-baru ini Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran karantina.
Seperti diketahui bahwa Rachel Vennya dilaporkan kabur karantina sdi RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta setelah pulang dari Amerika Serikat pada beberapa waktu lalu.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Selasa, 9 November 2021, Rachel Vennya pun selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur karantina tersebut.
Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa diperiksa kurang lebih 4 jam.
Salim Nauderer dan sang manajer disebut-sebut terlibat pada saat Rachel Vennya kabur karantina.
Selanjutnya, mereka pun keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 14.10 WIB.
Namun, Rachel Vennya tidak menjelaskan secara rinci ihwal agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya meminta doa agar kasusnya berjalan dengan lancar pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Bukti Kuat Jadi Alasan Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Salah Satunya Keterangan Saksi
"Kita ikuti proses hukum ya. Doain aja ya kak," kata Rachel Vennya.
Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB, sebelumnya dia tiba pada pukul 10.19 WIB.
Atas perbuatannya tersebut, selebgram itu dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Rachel Vennya terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi pada Rabu, 3 November 2021 lalu.
Baca Juga: Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Minta Maaf dan Janji Bakal Taat Hukum
Sebelumnya, Rachel Vennya sempat meminta maaf kepada publik melalui unggahan akun Instagramnya.
Rachel Vennya menyadari bahwa apa yang ia lakukan tersebut adalah suatu pelanggaran hukum yang dapat mengancam kesehatan dan Keselamatan orang banyak.***