Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dicurigai Maladministrasi, Kuasa Hukum Buka Suara

10 Desember 2021, 11:00 WIB
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie buka suara soal tudingan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mereka ada maladministrasi. /ANTARA/Reno Ensir

 

PR BEKASI - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie harus berurusan dengan hukum lantaran Terbukti terjerat penyalahgunaan narkoba pada beberapa waktu lalu.

Pada Kamis, 9 Desember 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dlam sidang kasus penyalahgunaan narkoba itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didampingi oleh kuasa hukum mereka.

Sementara itu, Balai Rehabilitasi FAN Campus mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk dalam kategori ringan ketergantungan narkoba.

Baca Juga: Nia Ramadhani Pamer Gaya Rambut Modis saat Hadiri Sidang, Warganet: di Penjara Ada Salon

Lantas hakim pun merasa heran mengapa Nia dan Ardi Bakrie harus direhabilitasi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Program Fan Campus, Herman Haerumah memaparkan jika syarat untuk assement terpadu yakni harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN.

Namun, pihaknya mengaku tidak menerima assessment dari jaksa. Tak pelak, hakim langsung mencecar Herman lantaran proses assemen yang dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak sesuai.

Hakim pun menduga ada tindakan malproses dalam pelaksanaan rehab para terdakwa, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Curiga Ada Maladministrasi, Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dipertanyakan".

Baca Juga: Penampilan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selama Sidang Tuai Sorotan, Asisten: Ganteng dan Cantik

Disisi lain, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya buka suara atas dugaan maladministrasi yang terjadi pada kasus kliennya.

Menurut Wa Ode Nur Zaenab, kliennya sudah menjalankan proses hukum dengan baik, pihaknya pun menolak jika dituding telah melakukan maladministrasi.

"Tadi ahli sudah menerangkan kalau pengguna narkoba itu adalah korban dan harus direhabilitasi, itu norma dari undang-undang," kata kuasa hukum Nia Ramadhani.

Wa Ode Nur Zaenab pun menilai kliennya sudah sesuai jika hanya menjalankan rehabilitasi.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kompak Kenakan Baju Hitam di Persidangan, Pakar Singgung Soal Rumah Tangga

"Jadi pendapat yang keliru kalau menempatkan mereka seperti pengedar narkoba yang harus dihukum berat," ucap Wa Ode Nur Zaenab.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran Rakyat)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler