Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara

- 3 Desember 2021, 14:00 WIB
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba terancam pidana 4 tahun penjara.
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba terancam pidana 4 tahun penjara. /PMJ News/Yeni

PR BEKASI - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie kini memasuki babak baru.

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie serta seorang supirnya bernama Zen Vivanto menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie serta Zen Vivanto terancam kurungan penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Nia Ramadhani Telat Hadiri Sidang Perdana Gegara Mules, Kuasa Hukum: Menunggu Dokter Kasih Obat

Hal tersebut berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie serta Zen Vivanto ditangkap di rumahnya pada Rabu, 7 Juli 2021 lalu.

Kini kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie serta Zen Vivanto tengah di adili oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berlanjut, Dakwaan Dibacakan dalam Sidang Perdana

Hal itu seperti diungkapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membavakan surat dakwaan terhadap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie serta Zen Vivanto.

"Para terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ucap tim JPU seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News

"Telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," lanjutnya.

Baca Juga: Telat 2 Jam saat Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Bungkam

Adapun kronologinya tim JPU menjelaskan berawal pada Selasa, 6 Juli 2021 Nia Ramadhani meminta Zen Vivanto untuk membeli satu paket sabu.

Nia menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong).

Kemudian pada Rabu, 7 Juli dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Zen menemui Rio.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Makan Bersama, Sudah Bebas Masa Rehabilitasi?

Zen dan Rio yang kini menjadi seorang buronan melakukan transaksi jual beli paket sabu di Kebon Kacang.

Lantas di pagi harinya sekira pukul 08.00, Zen menyerahkan pesanan paket sabu Nia Ramadhani tersebut.

Kemudian Nia Ramadhani, Ardie Bakrie serta Zen Vivanto mengkonsumsinya secara bersama-sama.

Baca Juga: Kakak Ardi Bakrie Mohon Nia Ramadhani dan Ardi Dibukakan Pintu Maaf: Keduanya Sangat Baik Hati

"Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terdakwa I (Zen Vivanto) menyerahkan paket sabu beserta bong kepada terdakwa II (Nia Ramadhani)," jelas tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"Kemudian, mereka (termasuk Ardi) bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," tuturnya.

Adapun Nia Ramadhani, Ardie Bakrie serta Zen Vivanto menggunakan sabu secara bersama-sama dengan cara menghisapnya secara bergantian.

Baca Juga: Nia Ramadhani Terseret Kasus Narkoba, Ternyata Begini Sosok Aslinya di Mata Ayu Dewi

Setelah sebelumnya mereka menyalakan sabu dengan cara di masukan ke dalam vivet kaca yang bagian bawahnya di bakar.

Setelah keluar asap, mereka secra bergantian menhisapnya menggunakan bong.

Berdasarkan hasil test urine yang dilakukan pada ketiganya, mereka terbukti positif mengonsumsi metamfetamina secara ilegal tidak atas ijin pejabat berwenang.

Baca Juga: Nia Ramadhani Terseret Kasus Narkoba, Ternyata Begini Sosok Aslinya di Mata Ayu Dewi

"Bahwa para terdakwa dalam mengonsumsi sabu tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis," tutur Jaksa.

Berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, para terdakwa merupakan penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.

Para terdakwa didiagnosa F.15 (gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional, red).

Mereka juga telah menjalani rawat jalan selama 3 bulan di BNN Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x