Kasus Pencemaran Nama Baik, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan oleh Polisi

27 Januari 2022, 14:21 WIB
Shandy Aulia Penuhi panggilan polisi terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Laura Aprilya Bakkara. /Instagram Shandy Aulia/

PR BEKASI - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Artis Shandy Aulia masuk babak baru.

Shandy Aulia baru saja penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pencemaran nama baik, yang dilaporkan Laura Aprillya Bakkara pada Kamis, 27 Januari 2022.

Shandy Aulia hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya didampingi Kuasa Hukumnya Sandi Arifin.

Sandi menyebut, kliennya itu diberikan sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 Januari 2022: Jessica Beritahu Kebusukan Iqbal, dengan Kejam Irvan Lakukan Ini padanya

"Agenda hari ini kami mendampingi klien kami, mba sandy Aulia untuk menjalani pemeriksaan. Dan tadi sudah dijalankan mendapatkan 17 pertanyaan," kata Sandi Kuasa Hukum.

Dalam kehadirannya di Polda, pihak Shandy tak menjelaskan, lebih rinci soal 17 pertanyaan yang diberikan penyidik.

"Ya itu kan rahasia, karna berita pemeriksaan tidak bisa disampaikan lewat media," kata Sandi.

"Intinya semua bukti capture dan rekaman, sudah disampaikan sama Mbak Shandy ke pihak penyidik agar bisa segera dipelajari," sambungnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari tayangan YouTube Hitz Infotainment pada Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1038, Kelemahan Buah Iblis Kaido Terungkap, Ternyata Ini Cara Mengalahkannya

Sandi menyebut kliennya siap untuk menjalani proses hukum ini dengan kooperatif, Shandy Aulia juga bakal memenuhi panggilan untuk proses selanjutnya.

"Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus mengikuti proses hukum ini," kata Sandi.

Seperti diketahui, Shandy Aulia dilaporkan Laura Aprilya Bakkara terkait pencemaran nama baik di akun Instagram @shandyaulia beberapa waktu lalu.

Pemeran film Eiffel I'm In Love itu, dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

Shandy Aulia kemudian dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut.***

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Youtube Hitz Infotaiment

Tags

Terkini

Terpopuler