Kembali Berulah, Kali ini Polisi Berhazmat Tangkap Tio Pakusadewo di Rumahnya

14 April 2020, 11:25 WIB
AKTOR Tio Pakusadewo (duduk) kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Lagi, aktor senior Iwan Susetio Pakusadewo atau yang lebih dikenal Tio Pakusadewo ditangkap pihak Polda Metro Jaya atas kasus narkoba.

Aktor senior tersebut ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 13 April 2020 malam.

Dari proses penggerebekkan tersebut, dikabarkan pihak kepolisian menyita narkoba jenis ganja dan alat hisap (bong).

Namun, ada hal menarik pada saat proses penangkapan aktor berusia 56 tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Beri Perlakuan Khusus untuk 6 Kecamatan selama PSBB 

Dari foto yang beredar di jagat maya, terlihat tiga orang dari pihak kepolisian mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap alias Hazmat, kemudian Tio Pakusadewo terlihat duduk di sebuah sofa.

Sementara dua orang pihak kepolisian lainnya yang berseragam bak seorang preman hanya mengenakan masker.

Proses penangkapan Tio Pakusadewo bersamaan dengan saat merebaknya virus corona di Indonesia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heriawan membenarkan kabar terkait penangkapan Tio Pakusadewo.

Baca Juga: Turut Perangi Virus Corona, IMF Pangkas Beban Hutang 25 Negara Miskin 

"Iya (ditangkap Tio Pakusadewo), kata Kombes Pol Herry Heriawan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Kendati demikian, Herry Heriawan belum bisa membeberkan secara jelas penangkapan pemeran di film 'Buffalo Boys' tersebut.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada tahun 2018 silam.

Dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani proses rehabilitasi setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Pada kasus 2018 silam, Tio Pakusadewo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler