Berkas Telah Lengkap, Lucinta Luna Akan Jalani Sidang Sebelum Lebaran

1 Mei 2020, 21:32 WIB
Proses pemberkasan tahap dua kasus narkoba selebriti Lucinta Luna dilakukan dengan panggilan video di Rutan Pondok Bambu Jakarta.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Hilang dari sorotan media, kini selebriti Lucinta Luna yang tersandung kasus narkoba beberapa bulan lalu dikabarkan akan segera menjalani sidang kembali.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News, Lucinta Luna diperkirakan akan melakukan sidangnya sebelum lebaran tiba.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar menjelaskan, pihaknya harus melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk Lucinta Luna sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan," ujar Edwin.

Baca Juga: Kabar Baik, PLN Gratiskan Listrik bagi Pelaku Usaha Bisnis Kecil 6 Bulan dari Mei 2020

Selanjutnya, untuk proses administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mulai dari pelimpahan hingga penentuan jadwal sidang dilakukan maksimal dua pekan.

Kendati demikian, Edwin menjelaskan, bila proses administrasi dan penyusunan dakwaan dapat selesai dalam waktu singkat, tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna digelar sebelum Idulfitri.

Dikutip dari Antara, ternyata berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebgram Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka Lucinta Luna bersama rekannya kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, bahkan tersangka yang menjadi pemasok yakni IF alias Flo juga telah diserahkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ingin Luluskan Siswa Kelas 12, Mendikbud Akan Hapus UN dan US, Simak Faktanya 

Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya yakni NHAM, DAA, dan HD diamankan oleh polisi atas penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat.

Dari tangan Lucinta Luna, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi, lima butir pil riklona, dan tujuh butir tramadol. Berdasarkan hasil tes urine, ia positif menggunakan narkotika jenis psikotropika.

Lucinta Luna sebelumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Permohonan tersebut nantinya akan diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNk) Jakarta Barat mengingat kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Cara Praktis Klaim Listrik Gratis Bulan Mei melalui WhatsApp dan Website www.pln.co.id 

Sebelumnya Lucinta Luna telah mendekam di penjara khusus wanita di Polda Metro Jaya, namun dengan alasan efisiensi pemeriksaan, Lucinta Luna kini dipindahkan ke rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler