PR BEKASI - Baru-baru ini Ridho Rhoma dikabarkan telah bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya.
Ridho Rhoma diketahui bebas bersyarat bertepatan pada Lebaran tanggal 2 Mei 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tonny membenarkan kabar tersebut.
"Iya bebas bersyarat," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Selanjutnya dia menjelaskan jika pihaknya telah menyerahkan Ridho Rhoma ke Badan Pemasyarakatan atau Bpas Jakarta Timur.
Baca Juga: Mudah Buat Grup WA Baru atau Hapus Chat, Daftar Shortcut Whatsapp Web di Laptop dan PC Versi Windows
Yang kemudian Ridho Rhoma akan diserahkan ke Bpas Bogor, karena domisilinya berada di Depok.
Tonny juga menjelaskan jika Ridho Rhoma wajib lapor di Bapas Bogor.
"Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor," ujarnya.
Baca Juga: Cara Memakai Masker Tomat untuk Kulit Kusam, Kering, dan Berjerawat
Ridho Rhoma adalah putra dari raja dangdut Rhoma Irama, yang diketahui mendapat remisi pada 2 Mei 2022.
Disebutkan jika Ridho Rhoma awalnya akan bebas pada tanggal 5 Mei 2022.
Tetapi karena mendapat remisi Lebaran, kebebasan putra Rhoma Irama itu dipercepat menjadi tiga hari.
Baca Juga: Waspada! Kurang Tidur Picu Diabetes hingga Penyakit Jantung, Berikut Rekomendasi Jam Tidur yang Baik
Sebagai informasi, Ridho Rhoma sempat ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2021.
Setelah itu Ridho Rhoma menjalani tes urine ynag hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine.
***