Terlibat Dua Kasus, Medina Zein Resmi Dijemput Paksa, Begini Kata Polisi

7 Juli 2022, 15:30 WIB
Selebgram akhirnya dijemput paksa pihak kepolisian dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk jalani pemeriksaan. /

PR BEKASI - Selegram Medina Zein telah dijemput paksa pihak kepolisian terkait laporan oleh pelapor Marissya Icha beberapa waktu lalu.

Medina Zein langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan pada awak media Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Nama Maia Estianty Ikut Terseret

"Medina Zein dijemput paksa dengan membawa surat perintah, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," kata Zulpan.

"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," sambungnya.

Setelah pengungkapan, laporan tersebut kemudian akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang Setiap Hari Apa? Berikut Jadwal Tayang Anna Episode 5, 6, 7, dan 8

"Kemudian dilanjutkan giat Tahap 2 limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Masih menurut Zulpan, selain pelaporan Marissya Icha, hari ini sekaligus akan dilakukan Tahap 2 terhadap Media Zein dengan perkara lain.

Yaitu perkara dengan pelapor dan korban atas nama Uci Flowdea.

Baca Juga: Ms Marvel Episode 5: Ungkap Logo dan Kostum Sang Pahlawan

Zulpan menyebut, dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.

"Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea," kata Zulpan.

"Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Uci Flowdea Ahmad Ramzy menyatakan perkembangan informasi yang menyangkut kasus kliennya.

Ahmad Ramzy mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan pengancaman.

Sementara dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler