PR BEKASI - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang artis berinisial MA dan ST beserta dua orang yang diduga sebagai mucikari terkait dugaan kasus prostitusi online.
Perkara dugaan prostitusi daring tersebut terungkap setelah Polsek Tanjung Priok menangkap dua artis yang diduga melalukan prostitusi di wilayah Jakarta Utara.
Kedua artis itu ditangkap di sebuah hotel berbintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu malam, 25 November 2020.
Baca Juga: MUI Anggap Aneh Jika Kapolri Dijabat Non Muslim, Begini Komentar Refly Harun
Berita penangkapan kedua artis tersebut pun sempat menggemparkan jagat maya. Pasalnya, bukan kali ini saja terjadi ada artis yang ditangkap karena kasus prostitusi online.
Akun Instagram @maklambeturah pun turut membagikan kabar penangkapan kedua artis tersebut. Tak lupa, akun tersebut pun mempertanyakan siapakah artis berinisial MA dan ST yang ditangkap oleh polisi itu.
Sejumlah warganet pun turut mempertanyakan hal yang sama, bahkan menduga-duga sejumlah artis yang memiliki inisial yang sama.
Baca Juga: Dugaan Kasus Prostitusi Online Libatkan Dua Artis Ibu Kota, Polisi Juga Bekuk 2 Muncikari
Editor: Puji Fauziah