Masuk Bali Wajib Tes PCR, Ernest Prakasa: Patut Diapresiasi, Ini Kebijakan yang Utamakan Keselamatan

- 16 Desember 2020, 14:33 WIB
Komika, Ernest Prakasa.
Komika, Ernest Prakasa. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR BEKASI - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa wisatawan yang hendak memasuki Bali wajib melakukan tes Covid-19.

Tes Covid-19 tersebut meliputi tes PCR dan rapid test antigen, yang dilaksanakan H-2 menjelang keberangkatan.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali, serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Luhut Binsar Pandjaitan, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Selesai Menjabat Jadi Presiden AS, Donald Trump Dikabarkan Akan Hadapi Sejumlah Kasus Hukum

Selain itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga menambahkan bahwa selama berada di Bali, wisatawan mesti memiliki surat keterangan negatif Covid-19 yang masih berlaku.

"Surat keterangan hasil negatif ini swab berbasis PCR dan hasil negatif rapid tes antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif ini swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku," kata Wayan Koster.

Menanggapi hal tersebut, komika Ernest Prakasa mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, dirinya tak bisa memungkiri bahwa kebijakan tersebut menyebabkan banyak reservasi hotel dibatalkan.

Baca Juga: Bukan karena Mabuk, Polisi Ungkap Kondisi Terkini Artis Salshabilla Adriani Usai Tabrak Dua Mobil

Tapi justru itulah yang membuktikan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kesehatan masyarakat ketimbang kepentingan ekonomi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x