Akan tetapi, kemarin 29 Desember 2020 polisi telah menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka bersama seorang pria bernama Michael Yukinobu Defretes.
Baca Juga: Apresiasi Pembubaran FPI, Gus Falah: Ormas yang Bersifat Premanisme Pantas Dilarang
Menurut keterangan polisi, Gisel mengakui bahwa sosok wanita yang berada dalam video tersebut adalah dirinya, ia mengaku video itu direkam di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017.
Atas kasus ini, keduanya dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dengan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara.***
Editor: Puji Fauziah