Minta Gisel Serahkan Hak Asuh Gempi ke Gading Marten, Komnas PA: Demi Kepentingan Terbaik Anak

- 1 Januari 2021, 13:56 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta Gisel untuk menyerahkan hak asuh Gempi pada Gading.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta Gisel untuk menyerahkan hak asuh Gempi pada Gading. /Antara

"Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan anak itu (Gempi) kepada Gading," sambungnya.

Tak hanya itu, Arist Merdeka Sirait juga mengatakan bahwa Gading bisa mengajukan penetapan pengadilan untuk meminta hak asuh Gempi sementara ada padanya.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Kolong Tol, Fadli Zon: Pekerjaan Kepala Dinsos DKI Diambil Alih Mensos DKI

Dia pun meminta agar kasus video tersebut dijadikan pembelajaran bagi Gisel dan Gading, karena ini demi kepentingan terbaik anak.

"Baik Gading dan Gisel, ini adalah pelajaran yang berharga demi kepentingan terbaik anak. Sungguh tidak masuk akal ini dilakukan oleh seorang ibu yang serba cukup, tidak ada kekurangan, tetapi mempunyai perilaku yang mengabaikan dan menghancurkan masa depan keluarga itu sendiri," tuturnya.

Oleh karena itu, Arist Merdeka Sirait mengimbau agar peristiwa yang menimpa Gisel harus dihentikan, dan jangan sampai ditiru oleh ibu-ibu yang lain.

Baca Juga: Minta Pemerintah Harus Bina PKS, Teddy Gusnaidi: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan juga Seperti FPI!

Dia juga memohon maaf apabila yang disampaikan olehnya melukai perasaan Gisel, karena sekali lagi itu demi kepentingan terbaik Gempi.

"Sekali lagi mohon maaf dengan penuh rasa hormat, hadapi Gisel apa yang Anda lakukan demi kepentingan terbaik anak. Tidak berlebihan kalau saya menyerahkan ini dan merekomendasikan kepada Gading untuk mengasuh anak ini (Gempi)," kata Arist Merdeka Sirait.

Diketahui, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling rendah enam bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x