Ungkap Fakta Baru Kasus Gisel, Polisi: Keduanya Sama-sama Suka, MYD Sengaja Dipanggil dari Jepang

- 1 Januari 2021, 15:16 WIB
Polisi ungkap fakta baru terkait kasus video syur Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes alias MYD.
Polisi ungkap fakta baru terkait kasus video syur Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes alias MYD. /Kolase dari Instagram @gisel_la dan @yukinobu_de_fretes

PR BEKASI – Pihak kepolisian kembali mengungkapkan kabar terbaru mengenai kasus video syur Gisel dengan seorang pria bernama Michael Yokinobu De Fretes alias MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisella Anastasia telah mengaku dirinya yang mengundang MYD ke Medan.

Menurut keterangan Gisel kepada polisi, pria tersebut diminta datang untuk berbicara mengenai pekerjaan.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Taklukan Pandemi Covid-19

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama dalam pekerjaan event sebagai asisten manager disitu," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 1 Januari 2021.

Kendati demikian, Yusri tidak menjelaskan secara detail mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.

"Selesai kegiatan acara, memang sempat minum-minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," tuturnya.

Baca Juga: Pedagang Trompet di Kabupaten Bekasi Keluhkan Daganganya Sepi saat Tahun Baru 2021

Selain itu, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa keduanya diketahui memang saling suka satu sama lain.

"Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka," ujarnya.

Meski begitu, Yusri menambahkan pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan dari keduanya.

Baca Juga: Lembaran Baru Tahun 2021, Ini Harapan Meghan Markle dan Pangeran Harry

Untuk informasi, pada 4 januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB polda metro jaya akan memanggil Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes alias MYD. Keduanya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujar Yusri Yunus.

Keduanya menjadi tersangka video syur usai Gisel mengakui kalau dirinyalah yang ada dalam video tersebut kepada penyidik Polda Metro.

Baca Juga: Amien Rais Kritik Pemerintah Usai Larang FPI, Muannas Alaidid: Sudahlah Pak Amien, Sudah

Mereka melakukan adegan intim dengan merekam melalui kamera handphone hingga akhirnya tersebar ke media sosial.

"Dari pengakuannya dilakukan di sebuah Hotel di Medan ya. Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik," kata Yusri Yunus.

"Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila Saudari GA dan MYD," sambungnya.

Baca Juga: Soroti Pelarangan FPI oleh Negara, Profesor Monash Australia: Saya Tak Pernah Setuju 3 Hal Ini

Atas kasus video syur tersebut, keduanya dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dnegan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah