Ahok Terciduk di Pesta Bersama Raffi Ahmad, Refly Harun: Polisi Mau Tidak Menindaknya Secara Tegas?

- 14 Januari 2021, 20:49 WIB
Tangkapan layar yang memperlihatkan Ahok ramaikan pesta Raffi Ahmad.
Tangkapan layar yang memperlihatkan Ahok ramaikan pesta Raffi Ahmad. /Instagram anyageraldine

PR BEKASI - Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata ikut hadir dalam pesta Raffi Ahmad setelah divaksinasi perdana di Istana.

Pesta tersebut viral usai tangkapan layar dari IG Story sejumlah selebgram, salah satunya dari story Anya Geraldine disebarkan ulang oleh warganet.

Ahok tampak hadir dan terlihat memakai kemeja biru lengan panjang dalam pesta yang diduga diselenggarakan di rumah ayah dari Sean Gelael. Dalam sebuah momen juga, Ahok terlihat melepas maskernya ketika bernyanyi.

Baca Juga: Usai Tetapkan 'Hatrick' Tersangka, Bareskrim Polri Pindahkan Habib Rizieq ke Rutan Baru

Menanggapi kejadian tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut ini merupakan pelanggaran luar biasa karena terjadi di saat DKI Jakarta sedang mengadakan PSBB ketat yang berlaku dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

"DKI sedang mengadakan pengetatan PSBB tapi ada pesta seperti ini, maka harusnya itu pelanggaran yang luar biasa, tapi kira-kira polisi mau tidak menindak lanjutinya secara tegas, atau sekadar mengklarifikasi saja?," tanya Refly Harun.

"Hanya sekedar tanya-tanya setelah itu selesai gone with the wind, apakah penegak hukum akan memeriksa Ahok, Raffi, dan teman-temannya untuk menunjukkan bahwa penegak hukum tidak tebang pilih?," sambungnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tak Pernah Minta Anaknya Jadi Ulama, Al Hasan: Hanya Pesan, Jangan Tinggalkan Salat

Berbicara soal kepantasan, menurutnya, Raffi Ahmad  dan Ahok yang memang sudah terkenal di Indonesia khususnya di Jakarta seharusnya bisa memberikan contoh soal vaksinasi Covid-19 ini, karena saat ini masih banyak keraguan di tengah masyarakat.

"Padahal diharapkan menjadi frontliner, memberikan contoh, tapi sayangnya dia tidak menjaga sikap setelah mendapatkan vaksinasi dan tidak menjaga protokol kesehatan dan itu tertangkap basah oleh kamera," ucapnya.

Kemudian mengenai pelanggaran protokol kesehatan, Refly Harun menyebut jika ingin berbicara apple to apple, seharusnya pelanggaran seperti ini juga diproses.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Berpulang, JK: Kehilangan Besar bagi Umat Islam di Indonesia

"Kalau kita mau bicara equality before the law, pelanggaran seperti ini diproses oleh kepolisian, karena tetap pelanggaran juga," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 14 Januari 2021.

"Kalau kita bicara tentang pelanggaran pasal 93 itu kalau mau diterapkan ke semua orang, bunyinya adalah, mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan masyarakat, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat dapat diancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta," sambungnya.

Namun karena Refly Harun bukan penggemar dari sanksi pidana, ia sejak awal telah menegaskan, penerapan hukuman pidana dari pelanggaran tersebut hanya akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat, karena setiap hari pun pasti terjadi pelanggaran di mana-mana.

Baca Juga: Rizal Ramli Tak Bisa Tunjukkan Klaim Dukungan dari Parpol, MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

"Dari awal saya mengatakan, bahwa kasus yang seperti ini harusnya didekati dari sudut administratif, sanksi administratif dan preventif seperti sosialisasi, imbauan dan lain sebagainya," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta harus ada bantuan penegakan hukum dari aparat, seperti pembubaran semisal terjadi kerumunan.

"Jadi kalau misalnya melawan petugas, barulah bisa dikenakan tindak pidana atau sanksi pidananya," tuturnya.

Apalagi dalam hal ini pesta tersebut dilakukan di saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat.

Baca Juga: Banyak Warga yang Tolak Vaksinasi, Ferdinand Hutahaean: Negara Bisa Paksa, Tapi Saran Saya Tak Perlu

"Kira-kira apakah akan ada sanksi lebih lanjut pada mereka-mereka yang justru mengadakan pesta ketika rem darurat ini ditarik. Kita tunggu saja bagaimana sikap Istana, sikap penegak hukum, dan bagaimana kita melihat nanti soal ini ditindak lanjuti," tutupnya.

Padahal, juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi telah meminta kepada Raffi Ahmad untuk menjaga protokol kesehatan (prokes) meski sudah divaksin. Sebab, vaksinasi tidak cukup menjaga diri dari sebaran virus Corona.

"Iya seharusnya kita tetap menjalankan prokes ya walau sudah divaksinasi, karena vaksin saja tidak cukup melindungi kita dan saat ini vaksin membutuhkan waktu untuk dapat membuat antibodi ya. Jadi tetap jaga diri kita dengan mematuhi prokes dan menjalankan 3M," katanya.

Baca Juga: Banyak Warga yang Tolak Vaksinasi, Ferdinand Hutahaean: Negara Bisa Paksa, Tapi Saran Saya Tak Perlu

Akibat dari tindakannya tersebut, pihak Istana sudah menanggapinya dan akan menasihati Raffi Ahmad.

"Kami akan nasihati," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x