Usai Tetapkan 'Hatrick' Tersangka, Bareskrim Polri Pindahkan Habib Rizieq ke Rutan Baru

- 14 Januari 2021, 20:41 WIB
Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa./ANTARA FOTO

PR BEKASI – Pihak kepolisian telah melakukan pemindahan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
 
Sebelumnya, diketahui mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
 
Pemindahan Rizieq Shihab tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tak Pernah Minta Anaknya Jadi Ulama, Al Hasan: Hanya Pesan, Jangan Tinggalkan Salat

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
 
Andi Rian Djajadi mengatakan, alasan pemindahan Rizieq Shihab ke Rutan Bareskrim Polri lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
 
Selain itu, alasan lain dari pemindahan Rizieq Shihab tersebut adalah untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan.
 
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," katanya.

Baca Juga: Wiku Adisasmito: Perilaku Raffi Ahmad Jadi Pelajaran Penting bagi Kita Semua

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 13 Januari 2021.
 
Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Sedangkan berkas perkara satu lagi merupakan berkas kasus kerumunan massa dalam penyambutan Rizieq Shihab dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Setuju dengan Pendapat Ribka, Refly Harun: Banyak yang Takut Divaksin karena Merasa Tidak Aman

Sementara dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan.
 
Dalam kasus RS UMMI, Rizieq Shihab dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 15 Januari 2021.
 
Selain Rizieq Shihab, Direktur Utama Rumah Sakit UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas juga dijadwalkan diperiksa di hari yang sama.

Baca Juga: Banyak Warga yang Tolak Vaksinasi, Ferdinand Hutahaean: Negara Bisa Paksa, Tapi Saran Saya Tak Perlu

Terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab yang beberapa waktu belakangan dikabarkan sedang tidak baik, dirinya menegaskan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat walafiat.
 
"Alhamdulillah (sehat), santai saja," kata Rizieq Shihab saat dia tiba di Mabes Polri, Jakarta ketika hendak dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim.
 
Dalam kesempatan itu, Rizieq Shihab juga meminta semua pihak untuk sama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dan damai.
 
"Setop kegaduhan, bangun kedamaian," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x