Tak Tahan Gisel dan Nobu Soal Video Syur Mereka, Polisi Masih Kejar Pelaku Penyebar Pertama

- 26 Januari 2021, 19:19 WIB
Polisi masih mengejar pelaku pertama penyebar video Gisella Anastasia atau Gisel dan Nobu atau MYD.
Polisi masih mengejar pelaku pertama penyebar video Gisella Anastasia atau Gisel dan Nobu atau MYD. /Instagram.com/@gisel_la

Baca Juga: Aneh Kritikan untuk Komisaris PTPN, Muannas Alaidid: yang Tak Pas Tunjuk Haikal Hassan, Mbak You, atau Pandji 

Sebelumnya diketahui Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang tersebar luas tersebut.

Bukan hanya Gisel, akan tetapi pemeran pria dalam video syur tersebut yaitu Nobu (MYD) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Gisel dan Nobu telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan pemeran dalam video syur itu. Selain itu, Gisel menyebut bahwa video itu dibuat hanya untuk konsumsi pribadinya.

Kemudian ia kirimkan video itu ke Nobu melalui Air Drop, akan tetapi ia menyebut bahwa video tersebut telah dihapus oleh mereka berdua setelahnya.

Baca Juga: Rumah Sakit Lalai Soal Status Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam Jenazah Korban 

Ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Kedua tersangka video syur tersebut telah datang dan menjalani pemeriksaan polisi di waktu yang berbeda.

Nobu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Nobu diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya hingga 11 jam lamanya.

Kemudian sebelum meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Nobu sampaikan permohonan maafnya atas kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x