Bikin Ngakak, Video Pasangan Muda-Mudi Pakai Helm Tabung Gas dan Cerek

- 4 Februari 2021, 19:28 WIB
Tangkapan layar video viral sejoli pakai helm unik./Twitter.com/@jowoshitpost
Tangkapan layar video viral sejoli pakai helm unik./Twitter.com/@jowoshitpost /

Hingga saat artikel ini ditayangkan video tersebut telah ditonton sebanyak 15.000 kali. Kemudian telah mendapatkan 163 Retweet, dan disukai 543 pengguna.

Perlu diketahui dan diperhatikan juga agar para pengendara sepeda motor di jalan raya memakai helm yang sudah dinyatakan berlabel standar nasional Indonesia (SNI).

Penggunaan helm sendiri sudah diatur dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Soal Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang, Begini Tanggapan BNPD Jabar

"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor,

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia," tulis pasal tersebut," tulis kedua pasal itu.

Apabila tidak mengenakan helm di jalan dapat dikenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Baca Juga: Setahun Tanggul Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Muaragembong Tagih Janji Pemerintah

"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah