Warganet Tunjukkan Foto Adegan Intim, KPI Beri Sanksi untuk Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri'

- 16 Februari 2021, 12:19 WIB
Salah satu adegan dalam sinetron SCTV 'Buku Harian Seorang Istri' yang dipermasalahkan KPI.
Salah satu adegan dalam sinetron SCTV 'Buku Harian Seorang Istri' yang dipermasalahkan KPI. /Karawang Post/Tangkapan Layar YouTube SCTV

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, viral sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan adegan sinetron saat seorang wanita yang menindih pria.

Warganet pun menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang seharusnya menegur sinetron Buku Harian Seorang Istri yang menampilkan adegan tak senonoh tersebut.

Gayung bersambut, KPI akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk sinetron “Buku Harian Seorang Istri” yang tayang di SCTV.

Berdasarkan keterangan surat teguran KPI, pelanggaran yang dilakukan "Buku Harian Seorang Istri" terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.

Baca Juga: Viral Diduga Hamish Daud Sedang Punguti Sampah, Raisa: Eh Bentar, Emang Lagi Ngapain Sih Dia?

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Keadilan, Saya Minta DPR Revisi 

Sinetron tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita saat di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas dan pria di bawah). Kemudian pasangan tersebut berguling berganti posisi sebaliknya.

Dalam adegan tersebut, terdapat monolog batin seorang pria, “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”.

KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 lalu tanggal 1, 2, dan 4 Februari 2021.

Acara sinetron yang tayang setiap hari di SCTV tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Din Syamsuddin: Mereka Ini Pion dari Kelompok yang Tidak Suka Islam

Baca Juga: Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Sudjiwo Tedjo: Anggota Dewan yang Tolak Revisi Enaknya Diapakan?

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dengan anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV. Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran," ucap Mulyo Hadi Purnomo.

"Dan, adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu. Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan, tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja,” sambungnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari KPI.

Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri Listyo Sigit Prabowo Buat Pedoman UU ITE: Biar Pasal-Pasalnya Jelas

Baca Juga: Bisa Kuasai 4 Bahasa Asing Tanpa Kursus, YouTuber Fiki Naki: Rumah Aja Masih Ngontrak, Mau Les di Mana? 

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam P3SPS, lanjut Mulyo, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkannya.

“Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja,” ucap Komisioner bidang Isi Siaran KPI.

Sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar “Buku Harian Seorang Istri” SCTV. Sanksi ini menjadi teguran tertulis pertama untuk program acara ini.
“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Jadikan P3SPS KPI sebagai acuannya,” kata Mulyo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x