Jokowi Minta Kapolri Listyo Sigit Prabowo Buat Pedoman UU ITE: Biar Pasal-Pasalnya Jelas

- 16 Februari 2021, 11:20 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri dan jajarannya agar selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden./Sekretariat Presiden

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang banyak disorot publik. 

Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Polri, lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE.

“Saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif, menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” kata Presiden Jokowi dalam rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. 

Presiden Jokowi meminta jajaran Polri menerjemahkan secara hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir. 

Baca Juga: Bisa Kuasai 4 Bahasa Asing Tanpa Kursus, YouTuber Fiki Naki: Rumah Aja Masih Ngontrak, Mau Les di Mana?

Baca Juga: Jokowi Minta Pasal Karet di UU ITE Direvisi, Muannas Alaidid: Hati-hati, Gawat Kalau Kebablasan!

Baca Juga: Setelah Minta Masyarakat Aktif Beri Kritik, Jokowi Ingin Revisi UU ITE dan Hapus Pasal Karet

“Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” tutur Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa belakangan ini, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x