Setelah Minta Masyarakat Aktif Beri Kritik, Jokowi Ingin Revisi UU ITE dan Hapus Pasal Karet

- 16 Februari 2021, 09:03 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta adanya revisi UU ITE yang dinilainya mengandung pasal karet.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta adanya revisi UU ITE yang dinilainya mengandung pasal karet. /Dok. Sekretariat Kabinet RI

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih dari itu, Jokowi dengan jelas dan tegas meminta pasal karet dalam UU ITE dapat dihapus.

Hal itu diungkapkannya pada saat memberikan pengarahan kepada peserta rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Akui UU ITE Merepotkan Karena Pasal Karet, Kapolri Diminta Selektif Sikapi Laporan Warga 

Baca Juga: Ada Desakan Revisi UU ITE, Husin Shihab: Suriah Hancur Karena Tak Terapkan Pasal Hoaks

Baca Juga: UU ITE Diminta untuk Direvisi, Henry Subiakto: Ajukan saja dengan Inisiatif DPR

Rencana itu diawali dari kegelisahan Jokowi melihat terbatasnya ruang berpendapat masyarakat dalam berdemokrasi yang mengarah kepada banyaknya tindakan saling lapor yang mudah dilakukan oleh masyarakat selama ini.

Menjadi masalah, seperti dikatakan Jokowi, ketika laporan yang dilakukan tersebut memang memiliki rujukan hukumnya yaitu terkait UU ITE yang diakuinya merepotkan.

"Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga, masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan," kata Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 16 Februari 2021.

Jokowi menangkap adanya penafsiran berbeda dalam pasal karet yang dengan mudah bisa diinterpretasikan secara sepihak.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x