Jokowi Minta Pasal Karet di UU ITE Direvisi, Muannas Alaidid: Hati-hati, Gawat Kalau Kebablasan!

- 16 Februari 2021, 09:20 WIB
Muannas Alaidid menanggapi soal akan adanya revisi dalam UU ITE.
Muannas Alaidid menanggapi soal akan adanya revisi dalam UU ITE. /PMJ News

PR BEKASI - CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid, menyatakan kekhawatirannya akan adanya penghapusan dari Pasal Undang-undang (UU) ITE. Dia berharap UU tersebut justru dapat lebih diketatkan dibanding direvisi.

"Jangan sampai ada penghapusan pasal Pak Jokowi, saya berharap justru sebaliknya revisi ada pengetatan," kata Muannas Alaidid, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadi @muannas_alaidid pada Selasa, 16 Februari 2021.

Sebelumnya, Muannas Alaidid mengingatkan Menteri Polhukam, Mahfud MD, yang mengatakan pemerintah akan mendiskusikan perihal inisiatif untuk merevisi UU ITE.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 15-21 Februari 2021 Virgo, Taurus, Scorpio: Tolong Kendalikan Gairahmu

Baca Juga: Jokowi Akui UU ITE Merepotkan Karena Pasal Karet, Kapolri Diminta Selektif Sikapi Laporan Warga

Baca Juga: Ada Desakan Revisi UU ITE, Husin Shihab: Suriah Hancur Karena Tak Terapkan Pasal Hoaks 

Inisiatif pemerintah dilakukan karena di dalam UU ITE dianggap telah memuat pasal-pasal karet.

Namun menurut Muannas Alaidid, jika pasal karet dalam UU ITE dihapus adalah keliru, meskipun tidak jelas karena hanya menggunakan perasaan sebagai ukuran.

"Semata-mata untuk menghindari kerugian yang jauh lebih besar dampaknya di masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x