"Kita akan selesaikan dengan baik, kembalikan aset-aset itu, kita akan berikan haknya Bintang," ujar Bahyuni.
"Tapi kalau dikesampingkan, cuma berikan 500 dan 200, ya gak bisa. Pertanggungjawabkan dulu aset-aset Rizky dan aset-aset almarhum. Itu sudah klir, kita berikan," sambungnya.
Tak hanya aset, Rizky Febian dan Putri Delina juga meminta Teddy untuk mengembalikan dokumen-dokumen penting yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Teddy.
"Putri Delina dan Rizky Febian meminta agar aset-aset maupun dokumen yang milik Rizky Febian dan almarhum dikembalikan," kata Bahyuni.
Bahyuni mengatakan, sejumlah aset yang diminta Rizky Febian yakni, sertifikat rumah dan ruko di Panyawangan, sertifikat rumah kos 32 kamar di Bojongsoang.
Lalu, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah seharga Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil milik Rizky Febian sebesar Rp120 juta, toko bahan material di Banjaran dan Majalaya, dan tanah-tanah yang dibeli dengan uangnya Rizky Febian yang ada di Banjaran dan Ciamis.
"Dulu ada perhiasan emas senilai Rp2 miliar, yang waktu itu direkomendasikan saudara Teddy untuk dimasukkan ke dalam gentong, kemudian barangnya tidak ada. Itu juga kita minta dikembalikan," kata Bahyuni.