Ditanya bagaimana kondisinya saat ini, dia berkata, "Alhamdulillah."
Sementara itu Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar, mengatakan kliennya siap menjalani sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mark Sungkar sedianya digelar pada 13.00 WIB. Namun hingga pukul 16.30 WIB, sidang tidak juga dimulai.
Baca Juga: Mengenal Hipospadia, Kelainan yang Diidap Aprilia Manganang
Mark Sungkar diketahui awalnya merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) yang didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait anggaran belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***