Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Hari Ini, Mark Sungkar: Alhamdulillah, Saya Siap Karena Allah

- 9 Maret 2021, 20:34 WIB
Ayahanda Shireen Sungkar, Mark Sungkar didakwa atas kasus laporan keuangan fiktif kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 senilai Rp694 juta.
Ayahanda Shireen Sungkar, Mark Sungkar didakwa atas kasus laporan keuangan fiktif kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 senilai Rp694 juta. /YouTube/Top News

PR BEKASI - Aktor senior Mark Sungkar telah ditetapkan terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018.

Dalam menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat hari ini Selasa 9 Maret 2021, ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu terlihat tenang.

Mark Sungkar mengaku tak terlalu khawatir menghadapi sidangnya hari ini.

Mertua dari Irwansyah dan Teuku Wisnu itu terlihat mengenakan rompi oranye tanda tahanan kejaksaan dan juga memakai masker serta face shield.

Baca Juga: Nazaruddin Dikabarkan Jadi Bendahara Demokrat, Christ Wamea: Heran Moeldoko Bisa Kerja Sama dengan Dia

Baca Juga: Israel Jual Teknologi Peretas Ponsel ke 'Pasukan Kematian' Bangladesh yang Dikenal Kejam

Baca Juga: Beredar Video Viral Penumpang Kereta Tanah Abang Terbaring dan Alami Kejang-Kejang 

"Saya siap karena Allah," katanya sambil berjalan menuju ruang sidang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari YouTube Hitz Infotainment Selasa, 9 Maret 2021.

Tak banyak kata yang diucapkan ayah artis Shireen dan Zaskia Sungkar itu.

Ditanya bagaimana kondisinya saat ini, dia berkata, "Alhamdulillah."

Sementara itu Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar, mengatakan kliennya siap menjalani sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mark Sungkar sedianya digelar pada 13.00 WIB. Namun hingga pukul 16.30 WIB, sidang tidak juga dimulai.

Baca Juga: Masuknya Moeldoko ke Demokrat Gerus Kekuatan Oposisi, Pandji Pragiwaksono: Kita Gak Pernah Segagal Ini

Baca Juga: Mengenal Hipospadia, Kelainan yang Diidap Aprilia Manganang 

Mark Sungkar diketahui awalnya merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) yang didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait anggaran belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah