KPI Panggil Stasiun TV Terkait Siaran Lamaran Aurel dan Atta: Tak Ada Unsur Edukasi

- 16 Maret 2021, 15:07 WIB
KPI panggil RCTI terkait penayangan siaran langsung acara prosesi lamaran dan rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
KPI panggil RCTI terkait penayangan siaran langsung acara prosesi lamaran dan rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. /Tangkapan layar RCTI+

PR BEKASI - Berkaitan dengan penayangan siaran langsung acara prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil pihak stasiun TV yaitu RCTI untuk diminta keterangan.

Dalam pertemuan yang diadakan daring, KPI memberikan peringatan, pertanyaan, serta pandangan mereka kepada RCTI perihal penayangan acara lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyampaikan pemanggilan tersebut merupakan respon dari KPI atas banyak aduan yang diberikan masyarakat soal tayangan tersebut.

"Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat," ujar Mimah Susanti, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPI pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Warganet Dimanakan Polisi Usai Ejek Gibran di Medsos, Mustofa: Tidak Usah Bahas Gibran, Sayangi Keluarga Anda!

Baca Juga: Warga Slawi Diamankan Polisi karena Hina Gibran di Medsos, Gus Umar: Janganlah Dikit-dikit Main Tangkap!

Baca Juga: Terjun jadi Politikus, Ramzi: Bismillah, NasDem Menurut Saya Berbeda dengan Partai Lainnya

Di dalam kesempatan tersebut, diingatkan juga bahwa frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat.

Untuk itu, tujuan dari lembaga penyiaran harus bersifat menghibur, memiliki informasi, dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.

Terkait penayangan edukasi tersebut, KPI menilai penayangan selebriti dengan durasi waktu hingga 3 jam itu tidak mengandung nilai edukasi.

"Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," kata Santi.

"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan," sambungnya.

Baca Juga: Apresiasi Ketegasan Jokowi, Musni Umar: Saya Harap Isu 3 Periode Kita Tutup dan Kembali Fokus Atasi Covid-19

Hal yang sama dinyatakan Komisioner Pusat, Irsal Ambia, bahwa siaran itu harus sejalan dengan apa yang dibutuhkan publik.

Selain itu juga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, untuk itulah tugas dari KPI.

"Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI," katanya.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, juga menyampaikan lembaga penyiaran seharusnya memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.

"Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik," ujarnya.

Sementara Aswar Hasan, Komisioner KPI Pusat yang lain memberi tambahan, RCTI sebagai pemegang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) harus memperhatikan selain aspek ketertarikan dan kebutuhan publik, yaitu kewajiban publik. Tiga aspek yang disebutkan itu harus selaras.

Baca Juga: Jokowi Tak Berminat Jadi Presiden 3 Periode, Febri Diansyah: Semoga Jadi Pesan yang Klir dan Selalu Konsisten

Pihak RCTI, diwakilkan oleh Ira Yuanita, mencatat seluruh masukan, pernyataan, dan pertanyaan dari KPI.

Hal itu akan menjadi masukan bagi pihaknya teruntuk program yang dimaksud maupun program lainnya.

"Kalau boleh hal ini harus dinilai secara objektif. Ada yang komplain tapi ada juga yang kasih respon baik. Diskusi ini bisa memberikan solusi yang baik bagi semua," katanya.

Ditegaskan oleh Ira, pihaknya tidak pernah membuat flyer terkait jadwal proses lamaran dan pernikahan Aurel dan Atta, dan menyebut itu di luar kontrol mereka.

"Berapa jam yang diperbolehkan dan bagaimana mengemasnya agar menjadi panduan bagi kami dan televisi lainnya. Karena faktanya publik juga merespon positif atas konten seperti itu," kata Tony Andrianto, selaku pihak RCTI menambahkan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengakhiri pemanggilan dengan mengatakan seluruh keterangan dari RCTI akan menjadi masukan dan pertimbangan dalam rapat pleno KPI.

Seluruh keputusan sanksi terkait persoalan ini akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan berlangsung Selasa.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KPI - Komisi Penyiaran Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah