PR BEKASI - Cynthiara Alona resmi ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyediakan tempat untuk prostitusi online. Cynthiara pun resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Alasannya, Cynthiara Alona bekerja sama dengan muncikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.
"Pengakuannya, hotelnya sepi sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat, 19 Maret 2021.
Dalam keterlibatannya, Alona menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat kepada para hidung belang.
"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang," ucap Yusri Yunus.
"Jadi memang ada mucnikarinya yang mencari korban, ada juga jokinya yang mengantar, korbannya yang jelas anak di bawah umur," kata Yusri Yunus menambahkan.