Berdalih Hotel Sepi, Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak Usai Jalankan Prostitusi Online

- 19 Maret 2021, 14:46 WIB
Artis Chyntiara Alona selaku pemilik hotel ditemukannya belasan PSK resmi ditetapkan tersangka kasus eksploitasi anak.
Artis Chyntiara Alona selaku pemilik hotel ditemukannya belasan PSK resmi ditetapkan tersangka kasus eksploitasi anak. /PMJ News

PR BEKASI – Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Penetapan Cynthiara Alona tersebut setelah pihak kepolisian mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Cynthiara Alona dan pengelola hotel turut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus eksploitasi anak.

Diketahui, keduanya memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.

Baca Juga: Bongkar 'Borok' Jhoni Allen, Reza Ali: Biang Kerok, Ini Virus Lebih Ganas dari Covid-19, Anda Bisa Celaka 

Baca Juga: Tegaskan Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kerap Dirundung Masalah, Andin dan Aldebaran Makin Romantis

"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," kata Yusri Yunus, Jumat, 19 Maret 2021, sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kanal YouTube Intens Investigasi.

Dalam kasus ekploitasi anak di hotel milik Cynthiara Alona itu, polisi mengamankan belasan anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai korban.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x