PR BEKASI – Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Penetapan Cynthiara Alona tersebut setelah pihak kepolisian mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Cynthiara Alona dan pengelola hotel turut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus eksploitasi anak.
Diketahui, keduanya memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.
Baca Juga: Tegaskan Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kerap Dirundung Masalah, Andin dan Aldebaran Makin Romantis
"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," kata Yusri Yunus, Jumat, 19 Maret 2021, sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kanal YouTube Intens Investigasi.
Dalam kasus ekploitasi anak di hotel milik Cynthiara Alona itu, polisi mengamankan belasan anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai korban.