PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan miliknya yang di lakukan secara online.
Selain itu jokowi juga memberitahu cara membayar pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak memlalui aplikasi online.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram resminya, pada Rabu, 3 Maret 2021.
"Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Caranya? Online melalui e-filling," kata Jokowi, sebagaimana dinukil PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @jokowi pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Barcelona vs Sevilla: Gol Penentu Martin Braithwaite Bawa Barca Melenggang ke Final Copa del Rey
Baca Juga: Sebut Islamofobia Sudah Ada Sejak Zaman Nabi Nuh, Amien Rais: Gak Perlu Terkejut
"Hari ini, saya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara online sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021," sambungnya.
Ia juga menyampaikan agar masyarkat segara membayar pajak dan jangan sampai terlambat, karena pajak yang di bayarkan akan di gunakan untuk pemulihan ekonomi.