PR BEKASI - Pemerintah Indonesia menanggapi kondisi ekonomi masyarakat di tengah ancaman pandemi Covid-19 saat ini.
Selain itu, pajak juga menjadi perhatian pemerintah selama pandemi Covid-19.
Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), pemerintah memberikan insentif dan fasilitas pajak pada tahun 2020.
Baca Juga: Tokoh Islam Wafat Akibat Covid-19, Kardinal dan Para Pejabat di Italia Berduka
Intensif perpajakan tersebut diberikan Kemenkeu melalui PMK Nomor 86 Tahun 2020 dan PMK Nomor 28 Tahun 2029.
Kebijakan tersebut tentunya sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.
Selanjutnya, insentif perpajakan ini pun diperpanjang di tahun 2021 oleh pemerintah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2021.
Baca Juga: Nissa Sabyan Dikabarkan Selingkuh dengan Ayus Sabyan, Mbah Mijan Beri Prediksi: Saya Tak Menampik
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P. melihat bahwa implementasi pemberian insentif perpajakan di Jawa Timur (Jatim) tidak berdampak maksimal bagi pelaku usaha.