Kemenkeu Berikan Insentif Pajak, DPR: Tak Terlalu Berpengaruh Karena Dampak Pandemi Covid-19 Terlalu Mendalam

- 18 Februari 2021, 09:11 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP. /dpr.go.id

Sebab, Menurutnya, pandemi Covid-19 menghantam dunia usaha terlalu dalam.

Sehingga, insentif pajak yang diberikan tetap tidak mampu menggerakkan dunia usaha.

Baca Juga: KBRI Helsinki Lakukan Uji Rasa 4 Kopi Asal Indonesia, Arabika Gayo Jadi Favorit Warga Finlandia

“Kalau kita lihat dari yang dialokasikan pemerintah untuk mengalokasikan pajak itu Rp120 triliun," kata Dolfie O.F.P., dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Kamis, 18 Februari 2021.

"Nah ternyata yang mengambil insentif pajak ini tidak lebih dari Rp20 triliun dan kita lihat (untuk) Jawa Timur juga porsinya kecil," kata Dolfie O.F.P., melanjutkan.

Menurutnya, akibat dampak pandemi Covid-19 yang terlalu dalam, sehingga insentif pajak tidak berpengaruh signifikan dunia usaha

Baca Juga: Juventus Telan Kekalahan dari Porto di Kampung Ronaldo, Andrea Pirlo: Kami Lambat dan Tak Cukup Cerdas

"Jadi memang pandemi Covid-19 ini dampaknya begitu dalam, sehingga bagi dunia usaha pun diberikan insentif pajak tidak dapat menjalankan usahanya,” kata Dolfie.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh politisi PDI-Perjuangan itu usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI.

Pertemuan tersebut dilakukan dengan perwakilan Kemenkeu RI, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jatim di Surabaya, Jatim pada Senin, 15 Februari 2020.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah