"Saya juga mengajak Anda semua para wajib pajak jangan sampai terlambat. Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta
perlindungan sosial di masa pandemi ini," kata Jokowi.
Berikut adalah tata cara bayar pajak melalui E-filling
Baca Juga: Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka? Simak Penjelasan dari SWI hingga Pemblokiran oleh Kominfo
1. Membuat Akun
Untuk pengguna pemula di haruskan Untuk membuat akun pada aplikasi OnlinePajak, lalu klik tombol "Mulai Sekarang" pada halaman beranda website OnlinePajak.
Setelah itu, masukan alamat email, password dan nomor telepon pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik "Daftar".
2. Masuk menu "Setor/e-Billing & PajakPay"
3. Buat ID Billing
Untuk membuat ID Billing tanpa melakukan proses hitung otomatis di OnlinePajak, klik tombol "+ TAMBAH".
Anda juga bisa memilih berbagai jenis pajak yang ingin Anda bayarkan seperti PPh 21, PPN, PPh 23, maupun PPh Final. Untuk tidak bisa menemukan jenis pajak yang kamu butuhkan, kamu bisa klik "Pajak Lainnya".