PR BEKASI – Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai aplikasi Snack Video yang tidak bisa dibuka oleh para penggunanya.
Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya kata kunci kenapa snack video tidak bisa dibuka itu sempat menjadi kata kunci di google trend Rabu malam.
Diketahui, hal tersebut terjadi karena berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa tidak adanya legalitas resmi dari aplikasi Snack Video.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melakukan pemblokiran pada platform Snack Video atas laporan tersebut.
Baca Juga: Sentil Mahfud MD dan Nikita Mirzani Soal UU ITE, Said Didu: Korban Sudah Banyak
Baca Juga: Soal Pencabutan Lampiran Perpres Miras, Legislator PKS Minta Pemerintah Lebih Teliti
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan pemberhentian terhadap aplikasi Snack Video itu sebagai upaya untuk mencegah adanya kerugian yang dialami masyarakat.
Sebelum snack video tidak bisa dibuka dan diblokir oleh Kominfo, SWI juga telah memberhentikan aplikasi TikTok Crash.