PR BEKASI - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu menyoroti argumentasi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan selebritas Nikita Mirzani terkait revisi UU ITE.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran implementasinya dianggap menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," ujar Jokowi.
Dalam proses pembuatan revisi UU ITE, Kemenko Polhukam membentuk tim kajian dengan melibatkan sejumlah pihak terlapor dan pelapor.
Baca Juga: Soal Pencabutan Lampiran Perpres Miras, Legislator PKS Minta Pemerintah Lebih Teliti
Nikita Mirzani sebagai salah satu selebritas yang pernah terlibat dalam pelaporan UU ITE turut terlibat dalam memberikan masukan.
Menurut Nikita, UU ITE tidak perlu dihapus sebab kekhawatiran warganet semakin 'ganas' di media sosial.