Sentil Mahfud MD dan Nikita Mirzani Soal UU ITE, Said Didu: Korban Sudah Banyak

- 3 Maret 2021, 21:31 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC.

PR BEKASI - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu menyoroti argumentasi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan selebritas Nikita Mirzani terkait revisi UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran implementasinya dianggap menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," ujar Jokowi.

Dalam proses pembuatan revisi UU ITE, Kemenko Polhukam membentuk tim kajian dengan melibatkan sejumlah pihak terlapor dan pelapor.

Baca Juga: Soal Pencabutan Lampiran Perpres Miras, Legislator PKS Minta Pemerintah Lebih Teliti

Baca Juga: Imbau Masyarakat Patuhi 5M, Vaksinasi, Keselamatan Berlalulintas, Polresta Bandung Gelar TikTok Competition

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Hadirnya Polisi Virtual, Ahmad Sahroni: Justru Mencegah dari Pidana ITE

Nikita Mirzani sebagai salah satu selebritas yang pernah terlibat dalam pelaporan UU ITE turut terlibat dalam memberikan masukan.

Menurut Nikita, UU ITE tidak perlu dihapus sebab kekhawatiran warganet semakin 'ganas' di media sosial.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x