Sentil Mahfud MD dan Nikita Mirzani Soal UU ITE, Said Didu: Korban Sudah Banyak

- 3 Maret 2021, 21:31 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC.

"Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan, dikencengin bisa, dilonggarin bisa kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena dipake si A dan tidak dipakai oleh si B." ujar Mahfud.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah