Sentil Mahfud MD dan Nikita Mirzani Soal UU ITE, Said Didu: Korban Sudah Banyak

- 3 Maret 2021, 21:31 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC.

PR BEKASI - Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu menyoroti argumentasi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan selebritas Nikita Mirzani terkait revisi UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran implementasinya dianggap menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," ujar Jokowi.

Dalam proses pembuatan revisi UU ITE, Kemenko Polhukam membentuk tim kajian dengan melibatkan sejumlah pihak terlapor dan pelapor.

Baca Juga: Soal Pencabutan Lampiran Perpres Miras, Legislator PKS Minta Pemerintah Lebih Teliti

Baca Juga: Imbau Masyarakat Patuhi 5M, Vaksinasi, Keselamatan Berlalulintas, Polresta Bandung Gelar TikTok Competition

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Hadirnya Polisi Virtual, Ahmad Sahroni: Justru Mencegah dari Pidana ITE

Nikita Mirzani sebagai salah satu selebritas yang pernah terlibat dalam pelaporan UU ITE turut terlibat dalam memberikan masukan.

Menurut Nikita, UU ITE tidak perlu dihapus sebab kekhawatiran warganet semakin 'ganas' di media sosial.

"UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizennya, pada ngaco soalnya," kata Nikita Mirzani dalam pertemuan dengan pihak tim kajian UU ITE.

Sementara itu, Mahfud MD menilai tidak ada persoalan serius yang tercantum dalam kandungan UU ITE.

"Saya sendiri melihat kalau Undang-Undangnya sih tidak bermasalah sih, apa coba yang bermasalah," kata Mahfud MD dalam kanal YouTube Whytv Official.

Baca Juga: Honda Jazz Setop Produksi Sejak Bulan lalu, Sekarang Tersisa 3000 Unit

Menanggapi hal tersebut, Said Didu menilai bahwa Nikita Mirzani dengan Mahfud MD mengungkapkan pernyataan yang searah.

"Pernyataan pak Menkopolhukam dengan Nikita Mirzani terhadap UU ITE searah," tutur Said Didu.

Menurutnya, korban UU ITE justru sudah banyak sebagai bentuk bahwa Undang-Undang tersebut memiliki masalah.

"Padahal faktanya korban UU ITE sudah banyak," kata Said Didu dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Narasumber Tim Mahfud MD untuk Bahas UU ITE, Said Didu Khawatir

Sementara itu, Mahfud MD membeberkan soal pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam penerapan UU ITE.

"Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan, dikencengin bisa, dilonggarin bisa kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena dipake si A dan tidak dipakai oleh si B." ujar Mahfud.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah