Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka? Simak Penjelasan dari SWI hingga Pemblokiran oleh Kominfo

- 4 Maret 2021, 06:45 WIB
Alasan Kominfo blokir aplikasi Snack Video.
Alasan Kominfo blokir aplikasi Snack Video. /Tangkapan layar Google Play Store Snack Video/

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam rapat pada hari Jumat, 26 Februari 2021, SWI juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.

Baca Juga: Sindir Anggota DPR yang Kritik Wali Kota Soal Urusan Salat Subuh, Tifatul Sembiring: Dia yang Harus Dibina 

Hal itu tentunya karena aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Tongam L. Tobing mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Sementara itu selain TikTok Crash dan Snack Video, SWI dalam patrol sibernya menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 26 entitas tersebut yang melakukan kegiatan adalah di antaranya, 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

Baca Juga: Pengurus MUI Divaksinasi Hari Ini, Cholil Nafis Ajak Umat: Insya Allah Imun untuk Kita Semua 

Hingga saat ini SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah