PR BEKASI - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pria muslim yang berada di Bukittinggi, Sumatra Barat, diwajibkan mengikuti salat subuh berjamaah di masjid setiap Jumat oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Syafar.
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari anggota DPR masa periode 2019-2024 Tifatul Sembiring.
Namun, lain halnya dengan Tifatul Sembiring, putusan wajib salat Subuh berjamaah bagi ASN pria muslim tersebut mendapat beberapa ketidaksetujuan dari anggota Komisi II DPR RI Luqman Hakim.
Hingga akhirnya Politisi PKB Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk turun tangan intervensi putusan wajib salat Subuh berjamaah bagi ASN pria muslim di Bukittinggi dan membina Wali Kota Erman Syafar.
Baca Juga: Buntut Pamer Mobil Berplat Nomor Dinas TNI yang Ternyata Palsu, Kini TNI Sedang Buru Pemilik Mobil
Menanggapi sikap Luqman Hakim, Tifatul Sembiring menyatakan salat Subuh memang wajib bagi setiap muslim.
"Salat Subuhnya wajib bagi setiap muslim, Wali Kota meminta ASN untuk berjamaah Subuh setiap Jumat," cuit Tifatul Sembiring menanggapi soal putusan wajib salat Subuh berjamaah bagi pria muslim di Bukittinggi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @tifsembiring pada Rabu, 3 Maret 2021.
Sholat Subuhnya wajib bagi setiap muslim, walikota meminta ASN untuk berjamaah Subuh setiap Jumat. Menurut saya bagus2 saja. Ini rutinitas masyarakat Bukittinggi. Mungkin anggota Komisi II ini yg perlu dibina...????https://t.co/wESnvVka4K— Tifatul Sembiring (@tifsembiring) March 3, 2021
Menurutnya, hal itu bagus-bagus saja, karena memang salat Subuh berjamaah sudah menjadi rutinitas dari masyarakat di Bukittinggi.
Tifatul Sembiring menilai yang perlu dibina adalah Komisi II DPR RI yang meminta wali kota tersebut untuk dibina.