Baca Juga: Pengurus MUI Divaksinasi Hari Ini, Cholil Nafis Ajak Umat: Insya Allah Imun untuk Kita Semua
"Menurut saya bagus-bagus saja. Ini rutinitas masyarakat Bukittinggi. Mungkin anggota Komisi II ini yang perlu dibina," katanya.
Dia juga menyebut banyak manfaat yang didapat dari putusan tersebut, selain melaksanakan ibadah ritual.
"Banyak keuntungannya, selain ibadah ritual, bangun pagi itupun sehat," cuit Tifatul Sembiring.
Dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, rencana dari Wali Kota Bukittinggi yang mewajibkan pria muslim dengan profesi ASN untuk salat Subuh berjamaah di masjid perlu ditimbang lagi.
Dia juga mendorong Wali Kota Bukittinggi untuk menjadi contoh teladan jika memang ingin mewajibkan salat Subuh berjamaah di masjid bagi ASN pria muslim sebagai kewajiban.
Dinilainya, hal itu tidak perlu dimasukkan ke dalam peraturan.
Luqman Hakim juga menyampaikan tidak ada dasar hukum yang menjadi landasan dari putusan salat Subuh berjamaah tersebut, baik dalam hukum negara dan juga hukum Islam.
Dikatakannya, maksud baik dari Wali Kota Bukittinggi jangan akhirnya menjadi sesuatu yang negatif, sebagai contoh niat para ASN dalam melaksanakan salat Subuh berjamaah bukan untuk beribadah menyembah Allah atau kewajiban mereka sebagai muslim, tetapi lebih kepada kewajiban mereka sebagai ASN.***