PR BEKASI – Pandemi Covid-19 yang belum juga usai, membuat pemerintah Indonesia menggunakan berbagai cara untuk bisa menekan penyebaran virus corona ini.
Salah satunya adalah kampanye pemberian vaksinasi Covid-19 yang saat ini gencar dilakukan pemerintah.
Hal ini tentunya bertujuan untuk mewujudkan kekebalan komunitas (herd immunity) secara bersama-sama.
Akan tetapi, mendekati Bulan Ramadhan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat mengenai hukum vaksinasi saat berpuasa.
Baca Juga: Pakai Dress Senada dengan Kemeja Presiden Jokowi, Amanda Manopo Diperbincangkan Warganet
Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.
Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa.