Tegaskan Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

- 19 Maret 2021, 14:15 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima suntikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Rabu pagi, 17 Februari 2021 pukul 8.30 WIB di rumah dinas wapres Jakarta.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima suntikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Rabu pagi, 17 Februari 2021 pukul 8.30 WIB di rumah dinas wapres Jakarta. /ANTARA/NAR-BPMI

PR BEKASI – Pandemi Covid-19 yang belum juga usai, membuat pemerintah Indonesia menggunakan berbagai cara untuk bisa menekan penyebaran virus corona ini.

Salah satunya adalah kampanye pemberian vaksinasi Covid-19 yang saat ini gencar dilakukan pemerintah.

Hal ini tentunya bertujuan untuk mewujudkan kekebalan komunitas (herd immunity) secara bersama-sama.

Akan tetapi, mendekati Bulan Ramadhan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat mengenai hukum vaksinasi saat berpuasa.

Baca Juga: Pakai Dress Senada dengan Kemeja Presiden Jokowi, Amanda Manopo Diperbincangkan Warganet 

Baca Juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Jonatan Christie: Sangat Tidak Adil, Harusnya BWF Belajar dari Thailand

Baca Juga: Ungkap Alasan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Muhammad Rahmad: Kalau Pak SBY Gak Nantang, Belum Tentu Beliau Mau

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.

Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x