Dalam fatwa tersebut menjelaskan soal injeksi intramuskular yang dilakukan pada saat vaksinasi adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melakukan vaksinasi dosis kedua.
“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa,” kata Wapres, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs setkab.go.id.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kerap Dirundung Masalah, Andin dan Aldebaran Makin Romantis
Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia.
Lubang tersebut seperti halnya hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.
“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi.
Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19 sehingga masyarakat tetap tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.