"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14-15 tahun," ujarnya.
Dalam kasus ini, Yusri Yunus mengatakan bahwa modus mereka itu bekerja sama antara muncikari, pemilik hotel, dan pengelola hotel.
Alasannya karena hunian hotel cukup sepi sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan.
Baca Juga: Desak Militer Myanmar Hentikan Kekerasan, Jokowi: Keselamatan Rakyat Harus Jadi Prioritas Utama
Kemudian, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.
“Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga bisa menutupi biaya operasional hotel,” kata Yusri Yunus.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Yusri Yunus bahwa peran dari DA itu merupakan seorang muncikari yang kemudian bekerjasama dengan pemilik hotel yaitu Cynthiara Alona.
Selanjutnya, seseorang berinisial AA yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengelola hotel.
Hingga saat ini Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu muncikari lainnya dan masih terus melakukan pengembangan.