PR BEKASI – Permohonan perubahan nama dan jenis kelamin yang dilayangkan oleh Aprilia Manganang telah dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Permohonan dari Aprilia Manganang tersebut dikabulkan setelah majelis hakim mendapatkan bukti dan fakta atas perubahan jenis kelamin prajurit TNI berpangkat Serda tersebut karena adanya kelainan hipospadia.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, mantan atlet voli putri Indonesia yang sebelumnya mempunyai nama Aprilia Santini Manganang tersebut kini berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Selain itu, jenis kelamin Aprilia Manganang pun berubah dari sebelumnya perempuan menjadi laki-laki.
Baca Juga: Pakai Dress Senada dengan Kemeja Presiden Jokowi, Amanda Manopo Diperbincangkan Warganet
Baca Juga: Kemenangan Dewa Kipas Diragukan Irene, Deddy Corbuzier Tantang Keduanya Main Catur
Putusan majelis hakim PN Tondano tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.